Bandung-Jebe News, sidang lanjutan kasus pemalsuan mata uang dan uang kertas terhadap terdakwa Erwin Hidayat bin Adun kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 Bandung, Kamis (2/5). Agenda sidang keempat ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Suriyani, S.H.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. Namun, hakim ketua, GN. Arthanaya, MH. tidak dapat memberikan keputusan tuntutan tersebut dikarenakan majelis hakim yang tidak lengkap. “ Berhubung majelis hakim tidak lengkap yaitu, hakim anggota satu dan dua yang tidak dapat hadir jadi keputusan tuntutannya akan kami pertimbangkan lagi dan sidang kami tunda sampai Selasa depan”, tegasnya. Sidang yang baru berjalan sekitar lima menit pun ditutup dan akan kembali digelar pada Selasa depan.
Sebelumnya, pada sidang ketiga, Kamis lalu dengan agenda menghadirkan seorang saksi yaitu Asep Yasa (36). Di depan majelis hakim, saksi yang merupakan penangkap terdakwa juga anggota Polri itu menceritakan kronologi kejadian dengan disumpah terlebih dahulu. Asep menyatakan bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 WIB ketika dia sedang bertugas menjaga kemanan salah satu Bank swasta di daerah Jl. Buah Batu.
“Ketika itu saya sedang tugas berjaga di Bank, lalu melihat ada keributan di warung nasi goreng yang kebetulan jaraknya dekat dengan tempat jaga saya. Saya pun datang kesana dan melihat terdakwa yang sudah dipukuli dan mengalami luka di bagian kepala.” ujar Asep.
Setelah dapat melerai keributan tersebut, Asep mendapat keterangan bahwa terdakwa membayar nasi goreng yang dibelinya dengan uang palsu. Kemudian Asep mengamankan terdakwa ke kantor polisi terdekat untuk diselidiki. Setelah diselidiki ternyata terdakwa memiliki 12 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.
“Saya menemukan barang bukti berupa uang palsu 100 ribuan berjumlah 12 lembar. Dua lembar di saku celana terdakwa dan 10 lembar lagi di bawah motornya.” tambah Asep.
Sementara itu, terdakwa mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya, Riki yang berasal dari Jakarta. Mereka bertemu di Caringin untuk melakukan transaksi, terdakwa membayar Rp. 400.000 untuk 12 lembar uang palsu.
Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bukan anggota jaringan uang palsu yang sedang beredar dimana-mana. Dia hanya ingin mendapatkan keuntungan saja. “Saya benar-benar menyesal. Tadinya saya hanya ingin mendapatkan keuntungan tapi malah buntung.” keluhnya.
Hakim ketua pun menegaskan bahwa kasus narkoba dan uang palsu apalagi jaringannya tidak boleh disepelekan dan sungguh sangat merugikan serta merusak Negara.
Posting Komentar