Jurnalisme warga atau yang saat ini populer dengan istilah citizen journalism merupakan partisipasi masyarakat di ranah jurnalistik. Adanya citizen journalism memungkinkan seseorang bisa berbagi informasi, dalam hal ini berita, walaupun ia bukan seorang wartawan an beberapa (tidak berprofesi sebagai wartawan).
Pengaplikasian dari citizen journalism sudah bisa kita saksikan di berbagai media baik media konvensional (media cetak) maupun media elektronik. Rekaman berita tentang suatu peristiwa yang sudah dibuat oleh masyarakat kemudian dikirimkan ke redaksi berita pada suatu stasiun televisi untuk kemudian di tayangkan sebagai citizen journalism pada tayangan berita yang bersangkutan. di beberapa media cetakpun telah ada rubrik citizen journalism yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dan berperan aktiv dalam berbagi berita.
Dalam jurnalistik online, fasilitas bagi para pelaku citizen journalism bukan hanya dibawah naungan media. Pengguna internet sudah difasilitasi dengan keberadaan blog, sehingga bisa lebih leluasa dalam berbagi informasi.
walaupun blog sudah diakui sebagai bagian dari ranah jurnalistik, pengguna blog/blogger belum bisa bernafas lega. hal itu karena para blogger tidak lindungi oleh undang-undang pers, sehingga mereka harus ekstra hati-hati dalam membuat tulisan/informasi yang ingin mereka publikasikan. Jangan sampai informasi yang mereka publikasikan menyinggung pihak-pihak tertentu, karena blogger akan mendapat tindak pidana dan tidak ada perlindungan UU Pers atas dirinya.
Pengaplikasian dari citizen journalism sudah bisa kita saksikan di berbagai media baik media konvensional (media cetak) maupun media elektronik. Rekaman berita tentang suatu peristiwa yang sudah dibuat oleh masyarakat kemudian dikirimkan ke redaksi berita pada suatu stasiun televisi untuk kemudian di tayangkan sebagai citizen journalism pada tayangan berita yang bersangkutan. di beberapa media cetakpun telah ada rubrik citizen journalism yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dan berperan aktiv dalam berbagi berita.
Dalam jurnalistik online, fasilitas bagi para pelaku citizen journalism bukan hanya dibawah naungan media. Pengguna internet sudah difasilitasi dengan keberadaan blog, sehingga bisa lebih leluasa dalam berbagi informasi.
walaupun blog sudah diakui sebagai bagian dari ranah jurnalistik, pengguna blog/blogger belum bisa bernafas lega. hal itu karena para blogger tidak lindungi oleh undang-undang pers, sehingga mereka harus ekstra hati-hati dalam membuat tulisan/informasi yang ingin mereka publikasikan. Jangan sampai informasi yang mereka publikasikan menyinggung pihak-pihak tertentu, karena blogger akan mendapat tindak pidana dan tidak ada perlindungan UU Pers atas dirinya.
Posting Komentar