Sekilas tentang Hukum dan Etika Pers

1.    Pers saat ini

Beranjak pada kondisi pers di Indonesia saat ini, kebebasan pers seolah hanya menjadi wacana.  Kebebasan pers itu tidak otomatis dialami dalam suasana merdeka. Artinya, pers memang bebas melaporkan apa saja, tapi kebebasan melaporkan itu tidak merdeka karena ada intervensi dalam konteks internal pers. Kebebasan tapi tidak merdeka itu dapat dibuktikan dari peringkat "World Press Freedom Index 2012" yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, terkait Indeks Kemerdekaan Pers.

Dalam pemeringkatan Indeks Kemerdekaan Pers itu, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia turun dari 117 pada tahun 2011 menjadi 146 pada tahun 2012. Padahal di seluruh pelosok negeri orang-orang ramai meneriakkan demokrasi yang berarti pemberitaan seharusnya bisa memperoleh kemerdekaannya. Kondisi ini sangat memprihatinkan apalagi jika mengingat masih tinggi angka kekerasan terhadap jurnalis, kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang terakhir diberitakan media juga tidak jelas sanksi hokum terhadap pembunuhnya karena siapa pelakunya pun masih tertutupi kabut gelap. Aparat seolah tidak serius menanggapi kasus ini.

Selain kekerasan fisik, LBH Pers Surabaya juga menilai keputusan politik dan kebijakan negara juga menjadi ancaman kemerdekaan pers, di antaranya munculnya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Undng-undang yang masih terbilang muda ini juga dianggap semakin mempersempit ruang gerak pers. 

Namun ada ancaman yang lebih besar selain ancaman eksternal yang telah disebutkan bagi kemerdekaan pers. Ancaman itu berasal dari dalam tubuh media, ancaman internal. Para pemilik modal dari media kini tidak lagi focus terhadap visi awalnya untuk mencerahkan masyarakat dengan informasi-informasinya tanpa memihak kepentingan tertentu. Sajian media massa haruslah netral, tapi jika pemilik modal sudah campur tangan dalam mengisi konten siaran dengan mengedepankan kepentingan pribadinya, hilanglah visi awal tersebut. Media hanya akan menjadi boneka bagi para pemilik modal dan orang-orang berkuasa yang notabene tidak pro rakyat dan hanya mengejar keuntungan pribadi semata.

Eksistensi pers saat ini sudah tidak bisa diharap lagi sebagai alat control kritis masyarakat tetapi sudah menjadi satu sector komoditi industry yang diorientasikan untuk mengakumulasi provit. Belum lagi para pemain politik yang juga mulai melirik kearah media untuk kepentingan partai dan pribadi mereka. Sudah lumrah saat ini pengusaha yang juga terjun ke ranah politik menggunakan media elektronik maupun konvensional, terutama televisi sebagai media promosinya sekaligus media yang dikuasainya. Benar, mempromosikan diri sendiri beserta partai yang menjadi ideologinya. 

Dengan begitu, hilanglah sifat media sebagai alat pencerah masyarakat yang netral dalam menyampaikan informasi.  Inilah ancaman bagi pers saat ini yang bisa merubah fungsi utama pers yang seharusnya menjadi alat pencerah yang mencerdaskan masyarakat menjadi alat bagi kepentingan pribadi suatu kelompok atau perseorangan, yang jelas mereka yang memiliki modal terbesar bisa menjadikan media sebagai bonekanya. Seperti itulah kira-kira kondisi pers dinegara kita tercinta ini saat ini.

2.    UU No. 40 dan KEJ (2006)
UU No. 40/1999 hanya  mengatur mengenai media massa cetak, sedangkan media massa elektronik diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Namun khusus mengenai kegiatan wartawan, baik wartawan cetak, elektronik, maupun online mengacu pada UU No. 40/1999, utamanya pasal 17 ayat (2).

UU ini  memuat  20 pasal disertai  penjelasan tiap pasal tersebut. Secara garis besar isi UU ini menjelaskan dan atau mengatur tentang: a)  lembaga /perusahaan pers,  b) peran dan fungsi lembaga pers, c) kewajiban lembaga pers, d)  pelaksanaan tugas wartawan, c)  rambu-rambu yang harus dipatuhi wartawan, d) pengawasan terhadap wartawan, serta e) sanksi terhadap  pelanggaran.
Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain. Namun secara umum dia berisi jaminan tentang terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.

3.    KUHP dan KUHAP
KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang nama aslinya adalah  Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. KUHP dibentuk sebagai suatu aturan yang digunakan oleh Negara untuk menyelenggarakan ketertiban umum.

KUHP berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan Wetboek van Strafrecht (WVS) negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi. Hal ini tidak lepas dari adanya asas konkordasi (penyesuaian) dimana Negara jajahan akan mengikuti hukum yang berlaku di Negara penjajah. Prancis merupakan Negara jajahan Romawi, Belanda bekas jajahan Prancis dan Indonesia merupakan jajahan Belanda.

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) yang mengatur tentang hal-hal/tata cara pelaksanaan/proses hukum dalam prakteknya salah satunya di pengadilan.

4.    Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Fungsi Hak Jawab adalah:
a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b.    Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c.    Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d.    Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Tujuan Hak Jawab untuk:
a.    Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b.    Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat
c.    Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d.    Mewujudkan iktikad baik pers.

Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

5.    Hak Tolak
Definisi dari hak tolak sendiri berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). Ketentuan ini harus dibaca senafas dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk itu salah satu dari fungsi Hak Tolak adalah agar pers dapat berperan untuk mampu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Penggunaan hak tolak tidak bisa dicabut begitu saja oleh pengadilan atas nama penegakkan hukum dengan kata lain hak tolak ini bersifat mutlak karena berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8). Jadi jika pada satu kasus seorang wartawan berhasil mewawancarai seorang koruptor yang buron misalnya dan menolak untuk memberikan info atasnya, wartawan tersebut tidak terkena sanksi hokum atas menyembunyikan boronan karena sudah dilindungi UU Pers dengan hak tolaknya.

Kalau hak tolak ini diabaikan, maka mudharatnya akan lebih banyak dibanding manfaatnya, kita bisa melihat bagaimana pengadilan memutuskan tentang pemberitaan bohong ketika wartawan tetap memegang teguh tentang hak tolak. Demikian juga dengan pengungkapan kasus korupsi ke publik akan lebih sulit disamping tidak ada whistle blower act (tidak ada tindakan), orang yang mengadukan korupsi ke media menjadi takut, karena hak tolak wartawan akan dengan semena-mena dicabut oleh pengadilan.

6.    Pembocoran Rahasia Negara dan Rahasia Keamanan Negara
Tindakan pembocoran rahasia Negara adalah suatu tindakan yang bisa merusak stabilitas suatu Negara. Tindakan itu juga bisa mengancam keamanan Negara, maka dari itu hal ini di antisipasi dengan serius dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, intelijen Negara bertugas menjaga keamanan dan stabilitas Negara, dalam hal ini Negara Indonesia. Tindakan pembocoran rahasia Negara atau rahasia keamanan Negara akan diberi sanksi hokum sesuai UU No. 17 tahun 2011 tentang inteijen negara.

Kasus terkait hal ini adalah kasus Munir beberapa waktu lalu. Munir dianggap mengetahui rahasia intelijen dan dianggap dapat membahayakan stabilitas nasional, maka dalam hal ini bisa dikatakan Negara mengorbankan seorang Munir demi stabilitas dan keamanan Negara. Bagi siapa saja, baik orang maupun badan hukum dilarang membocorkan rahasia negara. Dalam hukum pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap larangan, terdapat beberapa jenis delik. 

Jenis delik tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Delik commisionis, yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, penipuan.
b.    Delik ommisionis, yaitu delik berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan/diharuskan, contohnya: tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan pertolongan.
c.    Delik commissionis per omissionen comissa, yaitu delik yang berupa pelanggaran, akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat, contohnya seorang ibu yang membunuh anaknya karena tidak meberi susu.

Wartawan atau awak media lainnya, berdasarkan UU Intelijen ini, dilarang membocorkan rahasia negara meskipun tugas dan wewenang pers adalah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain dalam UU Intelijen ini, mengenai rahasia negara juga terdapat pembatasan yang cukup tegas dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menerangkan bahwa hal yang bersifat rahasia merupakan hal yang dikecualikan diakses publik. Dengan demikian, bagi saya dari segi formulasi dan inti rumusan pasal berdasarkan kaidah hukum pidana tidak ada masalah yang berarti.



3 Hal Penunjang Kesuksesan Mahasiswa ala Prof. Samuh

Bandung, JB -  Guru besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Asep Saeful Muhtadi atau yang akrab dipanggil Prof. Samuh, mengatakan ada 3 hal utama yang harus dilakukan mahasiswa  untuk meraih kesuksesan ketika terjun ke dunia kerja di tengah-tengah masyarakat.

“Minimal ada 3 hal ang menjadi hal wajib bagi mahasiswa jika ingin sukses, pertama, harus menguasai bidang ilmu jurusannya. Kedua, akrabi teknologi terkini yang terkait dengan profesi jurusannya. Dan Ketiga, kuasai salah satu bahasa asing.” Ujar Prof. Asep Saepul Muhtadi saat berbincang bersama ASM. Romli pada satu kesempatan.

Jika ketiga hal tersebut sudah dikuasai oleh para mahasiswa, maka langkah mereka untuk menjadi sukses ditengah-tengah masyarakat, Insyaallah semakin dekat nyata.

Pohon Tumbang Rusak Mobil dan Rumah Toko

Rancaekek  (17/4) - Hujan es disertai angin kencang kembali mengguyur kabupaten Rancaekek selasa (16/4) lalu. Hujan es disertai angin kencang yang berlangsung sekitar setengah jam (15.00 – 16.30) ini meruntuhkan sebuah pohon karet yang cukup besar di pinggiran jalan raya Rancaekek – Majalaya, tepatnya di kampung Sukamanah.

Pohon karet yang berdiameter sekitar 50 cm dengan tinggi sekitar  5 meter ini menimpa sebuah mobil Toyoya Yaris yang sedang parkir disekitarnya hingga body mobil tersebut penyok-penyok. Pohon tumbang ini juga menimpa beberapa sepeda motor yang sedang parkir dan sebuah rumah toko yang berada tepat disampingnya hingga atap bangunan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah. Tidak ada korban jiwa dalam bencana ini.

Pohon karet yang cukup besar tersebut diduga tumbang karena angin yang begitu kencang juga karena kondisi pohon yang  sudah cukup tua. Hal itu terlihat dari tekstur dalam pohon yang sudah tidak padat dan rapuh.

Hujan lebat dengan es dan angin kencang ini juga menerbangkan sebagian atap rumah warga mulai dari yang berbahan asbes sampai atap yang ditutupi genting pun ikut beterbangan. Banjir dibeberapa ruas jalan terutama jalan-jalan di perumahan Bumi Rancaekek Kencana pun tak terelakkan.(Nita)

7 Pedoman untuk Jurnalis baru

7 Commandment for New Journalism (7 Pedoman untuk Jurnalis baru)

1.   There is no problem with Journalism.

Jurnalistik adalah sebuah bidang yang terkait dengan pers, berita dan wartawan. Dan berita merupakan salah satu kebutuhan sehari-hari bagi setiap orang siapa pun dan dimana pun yang tidak akan ada habisnya. Satu berita selesai dipublikasikan, maka akan muncul lebih banyak berita-berita lain yang menunggu untuk dipublikasikan. Jadi jangan takut terhadap bidang jurnalisme ini.

Masalah yang mungkin timbul adalah pada model bisnis yang mendukung jurnalisme itu sendiri. Lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik adalah pers. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Pers dalam arti luas disebut dengan media massa (cetak, auditif, audiovisual, dan online)

Don't Save Journalism - Save Honest Communication.
(Jangan melindungi jurnalisme, lindungilah komunikasi yang jujur)
- David Cohn, Founder Spot.us

2.   People pay for high quality journalism.

Dewasa ini, dunia perkembangan media massa secara kuantitas tidak dibarengi dengan kualitas. Jurnalisme beraroma kekerasan dan sensualitas kian mewarnai dunia media massa saat ini. Bagaimana tingkat kadar intelektual masyarakat meningkat apabila terus disuguhkan karya-karya jurnalistik yang tidak berbobot seperti itu.

Karena itu, jadilah jurnalis-jurnalis  yang berkualitas tinggi yang memiliki fisik yang kuat dan berintelektual tinggi agar mampu membuat karya jurnalistik yang tajam dan baik. Dengan jurnalisme yang berkualitas tinggi, orang-orang pun tak kan segan untuk membayar karya tersebut. Lihatlah The Economist, The New York Times, Wall Street Journal, New Yorker, Atlantic Monthly, Monocle.

3.   As long as you will cover the news in a no-bullshit way, you will do fine.

Selama kita membuat berita dengan baik dan benar, maka orang-orang akan datang untuk membaca berita kita. Jangan pernah membuat kebohongan dalam berita yang kita buat, selalu utamakan kejujuran, itulah kunci nomor satu seorang jurnalis agar ia tetap pada lajurnya sebagai seorang jurnalis dan mendapat kepercayaan dari public.

4.   Be a good, unique, and valuable journalist.

Jadilah seorang jurnalis yang baik. Membuat karya-karya yang unik, lain dari pada yang lain. Dan jadilah wartawan yang berharga, wartawan yang memiliki nilai jual yang tinggi. Yang dimaksud nilai jual tinggi disini adalah watawan yang selalu menyajikan berita-berita yang berharga yang dibutuhkan banyak orang, suatu peristiwa dibahas tepat pada waktunya sehingga bernilai jual dan bernilai guna tinggi.

5.   If you want to do journalism, launch a blog right now and get on with it.
 
Jika kamu ingin menjadi seorang jurnalis, maka buatlah sebuah blog dari sekarang dan berkaryalah lewat blog tersebut. Sajikan berita-berita yang up to date, menarik dan berkualitas. Buatlah artikel-artikel atau tulisan-tulisan yang berkualitas tinggi dan unik sehingga public tertarik untuk membaca isi dari blog kita.

If you are unique and fill a need, you will succeed.
(Jika anda unik dan memenuhi kebutuha, kamu akan sukses)

6.   Learn how to interact with people online

Jika sudah akrab dengan blog, belajarlah cara berinteraksi lewat blog tersebut. Salah satunya dengan menyedikan kolom komentar untuk para pembaca, mengadakan forum tanya-jawab, tersambung dengan jejaring sosial seperti facebook dan twitter atau yang lainnya sehingga kamu bisa mendorong partisipasi mereka dan melibatkan orang-orang di media sosial.

7.   Read good stuff.

Bacalah referensi-referensi bacaan yang baik. Dan jangan hanya jadi followers terhadap hal-hal baru, tetapi carilah hal baru yang masih orisinil dan jadi dirimu sendiri.
Bacalah posting blog orang-orang ini Jay Rosen, Nicholas Carr, Clay Shirky


Sumber :
Materi perkuliahan Jurnalistik online tanggal 2 Mei 2013 (dosen mata kuliah : A.S.M. Romli)
http://romelteamagazine.blogspot.com/
http://bighow.com/journalism

Dasar-Dasar Menulis Berita

Dasar-Dasar Menulis Berita

1.    Berita adalah laporan tercepat tentang suatu peristiwa penting dan menarik yang benar terjadi disertai dengan fakta dan data serta disebarluaskan oleh media berkala seperti surat kabar, radio, televisi atau media online. Berita merupakan laporan tentang fakta secara apa adanya (das Sein), bukan laporan tentang fakta bagaimana seharusnya (das Sollen). 

Berita adalah fakta objektif. Sebagai fakta objektif, berita harus terbebas dari intervensi siapa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari kalangan jurnalis, editor, dan kaum investor media massa itu sendiri. Dalam suatu berita tidak diperbolehkan ada opini dari wartawan.

2.    Secara universal (artinya tidak hanya berlaku untuk surat kabar, tabloid dan majalah saja, tetapi juga berlaku untuk radio, televisi, film dan bahkan juga media online) berita ditulis dengan menggunakan teknik melaporkan (to report), dan mengacu kepada rumus 5W1H plus so what atau what next, yakni mengenai apa yang terjadi selanjutnya. 

Sebagai contoh jika ada berita tentang demo mahasiswa, berita belum cukup sampai dsitu melainkan harus di beritakan juga tentang respon pihak yang didemo dan bagaimana respon mahasiswa menanggapi respon pihak yang didemo tersebut.

3.    Pola baku penyusunan berita yakni piramida terbalik (Inverted Pyramid). Dalam pola Piramida terbalik pesan disusun secara deduktif. Kesimpulan dinyatakan terlebih dahulu pada paragraf pertama, baru kemudian disusul dengan penjelasan dan uraian yang lebih rinci pada paragraf-paragraf berikutnya. 

Paragraf pertama merupakan rangkuman fakta terpenting dari  seluruh uraian kisah berita. Biasanya berisi unsur apa (what), siapa (who), kapan (when), dan dimana (where). Kemudian pada paragraf selanjutnya dimuat unsur mengapa (why) dan bagaimana (how). Pada paragraph terakhir baru dijelaskan unsure what next. Dengan demikian, apabila paragraf pertama merupakan pesan berita sangat penting, maka paragraf selanjutnya masuk pada kategori penting, cukup penting, kurang penting, agak kurang penting dan sama sekali tidak penting. Rumusnya, semakin ke bawah semakin tidak penting.

4.    Struktur berita : head (judul) , lead, content/body.

a.    Head
Head adalah judul berita. Judul berita merupakan identitas berita. Syarat-syarat judul yang baik diantaranya adalah :
•    padat, terdapat unsure subjek dan predikat
•    ringkas
•    mencerminkan isi
•    menghindari kalimat Tanya
•    lazim diawali what dan who

b.    Lead
Lead adalah teras berita, yaitu paragraf pertama yang memuat fakta atau informasi terpenting dari keseluruhan uraian berita. Biasanya diawali dengan unsur siapa (who) dan atau unsur apa (what). Syarat-syarat lead yang baik :

•    Tidak memulai lead dengan where dan when. Mulailah dengan who or what
•    Jangan memulai lead dengan there or this
•    Berita harus terdiri dari kalimat-kalimat pendek dan sederhana
•    Mengindahkan bahasa-bahasa baku
•    Satu gagasan satu kalimat
•    Hindari kata sedang, akan dan lalu
•    Gunakan pola ini : write – rewrite – revice – rewrite – revice – edit - edit

c.    Body adalah badan berita, yaitu paragraf ke-2 dan selanjutnya yang memuat fakta atau informasi penambah atau pelengkap keterangan. Pada badan berita biasanya memuat unsur bagaimana (how) dan mengapa (why).


5.    Jenis-jenis berita : event news dan opinion news

Sumber :

Materi perkuliahan Jurnalistik online tanggal 2 Mei 2013 (dosen mata kuliah : A.S.M. Romli)
Sumadiria, AS Haris. 2011. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan feature Panduan Praktis Jurnalis Prodesional. Cetakan ke-4. Bandung : Simbiosa Rekatama Media.

Majelis Hakim tidak Lengkap, Tuntutan Dipertimbangkan



Bandung-Jebe News, sidang lanjutan kasus pemalsuan mata uang dan uang kertas terhadap terdakwa Erwin Hidayat bin Adun kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 Bandung, Kamis (2/5). Agenda sidang keempat ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Suriyani, S.H.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. Namun, hakim ketua, GN. Arthanaya, MH. tidak dapat memberikan keputusan tuntutan tersebut dikarenakan majelis hakim yang tidak lengkap. “ Berhubung majelis hakim tidak lengkap yaitu, hakim anggota satu dan dua yang tidak dapat hadir jadi keputusan tuntutannya akan kami pertimbangkan lagi dan sidang kami tunda sampai Selasa depan”, tegasnya. Sidang yang baru berjalan sekitar lima menit pun ditutup dan akan kembali digelar pada Selasa depan.

Sebelumnya, pada sidang ketiga, Kamis lalu dengan agenda menghadirkan seorang saksi yaitu Asep Yasa (36). Di depan majelis hakim, saksi yang merupakan penangkap terdakwa juga anggota Polri itu menceritakan kronologi kejadian dengan disumpah terlebih dahulu. Asep menyatakan bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 WIB ketika dia sedang bertugas menjaga kemanan salah satu Bank swasta di daerah Jl. Buah Batu.

“Ketika itu saya sedang tugas berjaga di Bank, lalu melihat ada keributan di warung nasi goreng yang kebetulan jaraknya dekat dengan tempat jaga saya. Saya pun datang kesana dan melihat terdakwa yang sudah dipukuli dan mengalami luka di bagian kepala.” ujar Asep.

Setelah dapat melerai keributan tersebut, Asep mendapat keterangan bahwa terdakwa membayar nasi goreng yang dibelinya dengan uang palsu. Kemudian Asep mengamankan terdakwa ke kantor polisi terdekat untuk diselidiki. Setelah diselidiki ternyata terdakwa memiliki 12 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.

“Saya menemukan barang bukti berupa uang palsu 100 ribuan berjumlah 12 lembar. Dua lembar di saku celana terdakwa dan 10 lembar lagi di bawah motornya.” tambah Asep.

Sementara itu, terdakwa mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya, Riki yang berasal dari Jakarta. Mereka bertemu di Caringin untuk melakukan transaksi, terdakwa membayar Rp. 400.000 untuk 12 lembar uang palsu.

Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bukan anggota jaringan uang palsu yang sedang beredar dimana-mana. Dia hanya ingin mendapatkan keuntungan saja. “Saya benar-benar menyesal. Tadinya saya hanya ingin mendapatkan keuntungan tapi malah buntung.” keluhnya.

Hakim ketua pun menegaskan bahwa kasus narkoba dan uang palsu apalagi jaringannya tidak boleh disepelekan dan sungguh sangat merugikan serta merusak Negara.